Hari ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mengemasi diri, menjawab sejumlah masalah keumatan. Belum lagi dengan cibiran serta hantaman dari berbagai pihak agar dibekukan bahkan dibubarkan. Itu artinya, tantangan MUI tidaklah ringan. Salah satu alat timbang yang dapat digunakan, yakni dengan merujuk pada fatwa-fatwa yang di-ijtihad-kan selama ini. Kendati standar hukumnya hanya bersifat fatwa, bukan amar (perintah), namun penafian atas fatwa itu telah menunjukkan sikap 'menjauh' umat terhadap pandangan ulama. Fatwa tak lagi punya marwah. Bagi KH. Didin Hafiduddin, setidaknya ada tujuh poin penting yang menjadi tugas MUI ke depan. Pertama, MUI perlu meneguhkan jati diri sebagai 'organisasi ulama waratsatul anbiya' yang memiliki tanggung jawab besar mengawal perjalanan umat Islam dan bangsa Indonesia menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Kedua , ulama dan khususnya pengurus MUI harus memiliki ilmu pengetahuan keagamaan (at Tafaqquh fid