Air Susu Ibu (ASI) tak sekedar kewajiban seorang ibu menyusui bayinya. Namun juga merupakan pintu masuk menentukan masa depan anak bangsa.
Inilah entry point dari pertemuan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 22 Oktober 2015. Bahkan, agenda "membumikan" ASI ini bakal memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) Pemberian ASI Eksklusif bagi anak.
Anggota Pansus dari PKS, Abdul Latif Abbas mengemukakan, ASI merupakan hal yabg acapkali dianggap sepele. Sehingga memerlukan perhatian khusus serta dukungan penuh dari semua pihak. "Tujuan utamanya memang kita ingin agar ASI ini benar-benar diseriusi. Agar ke depan kualitas hidup itu anak-anak bangsa dapat benar-benar berkembang secara cerdas dan sehat," kata Abdul Latif yang juga ketua Badan Legislasi DPRD Sulbar.
Sayangnya, ikhtiar ini bukan berarti tak menuai kendala. Gempuran kapitalisme serta takluknya kaum perempuan pada dunia fashion turut mendukung alasan mengapa kepedulian terhadap ASI kian terpinggirkan.
"Saya mencermati adanya beberapa wanita karir yang sudah mulai mengabaikan kewajibannya sebagai ibu yang harus menyusui. Kendati sudah sangat dipahami bahwa hal itu merupakan kewajiban seorang ibu," jelas Abdul Halim, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar.
Hal itu diamini kepala Dinas Kesehatan Sulbar, Achmad Aziz. Katanya, pemberian ASI di Sulbar selama ini memang belum menemukan titik sempurna alias belum berhasil. Sebab jika ditelisik dalam faktanya, persentase penduduk Sulbar yang bertubuh pendek sebanyak 39,4 persen. "Itu orang pendek. Sementara untuk gizi buruk, Sulbar mencapai 27,6 persen. Kalau ditanya kenapa demikian, ya tentu salah satunya karena faktor kurangnya ASI," beber Achmad Aziz pada pertemuan itu.
Untuk itu, sekretaris Komisi IV DPRD Sulbar, Sukri Umar meminta agar dalam penyusunan perda tersebut, memuat sejumlah point yang mampu menjawab keraguan kaum perempuan.
"Tugas kita semualah untuk mendorong agar perda ini nantinya dapat memberi keyakinan bagi perempuan khususnya, untuk tetap tampil fashionable. Karena terus terang gejala di masyarakat kita ini sudah mulai ada kecenderungan persepsi untuk tidak memberikan ASI. Dengan alasan akan menurunkan kualitas kecantikan," tegas Sukri.
Lalu bagaimana strategi agar harapan ini dapat terwujud? Salah satunya melalui penguatan kembali peran dan fungsi Posyandu di tiap-tiap wilayah.
"Sebab diyakini, peran posyandu itu sangat bagus. Utamanya dalam hal memberi pelayanan kepada masyarakat. Nah, kalau urgensi ASI ini dikuatkan dengan peran posyandu, saya kira akan dapat berjalan dengan baik serta berwujud nyata" jelas Itol S. Tonra, politisi PDIP yang juga mantan wakil Bupati Majene.
Kendati demikian, di samping upaya memberi dukungan dalam bentuk perda, juga dibutuhkan pelibatan tokoh-tokoh agama. Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim menegaskan, dalam tinjauan agama Islam, ASI merupakan salah objek perintah teologis yang tak boleh dinafikan.
"Jadi perda ini sekalipun penting, tapi sesungguhnya ASI ini punya latar belakang teologis yang cukup kuat. Artinya, sangat naif jika ada seorang ibu yang karena alasan karir lalu mengabaikan kewajibannya untuk menyusui. Ini perintah agama, lho. Dan ingat, di balik perintah Allah itu pasti ada keajaiban di dalamnya. Itu yang harus digugah kesadaran masyarakat kita. Sembari melibatkan tokoh-tokoh agama untuk tidak lelah menyuarakan pesan ini," harap Rahim.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Rachmat Latif mengingatkan agar agenda "membumikan" ASI ini tak berjalan satu arah saja. Sebab disadari, di balik pengabaian tugas dan tanggung jawab seorang Ibu untuk menyusui, juga terdapat oknum yang memanfaatkan keadaan ini. "Jadi bukan karena faktor minimnya kesadaran masyarakat saja. Tapi juga karena ada oknum yang mencoba bermain-main. Akibatnya, makin larislah pembelian susu formula," jelasnya. (*)
Inilah entry point dari pertemuan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 22 Oktober 2015. Bahkan, agenda "membumikan" ASI ini bakal memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) Pemberian ASI Eksklusif bagi anak.
Anggota Pansus dari PKS, Abdul Latif Abbas mengemukakan, ASI merupakan hal yabg acapkali dianggap sepele. Sehingga memerlukan perhatian khusus serta dukungan penuh dari semua pihak. "Tujuan utamanya memang kita ingin agar ASI ini benar-benar diseriusi. Agar ke depan kualitas hidup itu anak-anak bangsa dapat benar-benar berkembang secara cerdas dan sehat," kata Abdul Latif yang juga ketua Badan Legislasi DPRD Sulbar.
Sayangnya, ikhtiar ini bukan berarti tak menuai kendala. Gempuran kapitalisme serta takluknya kaum perempuan pada dunia fashion turut mendukung alasan mengapa kepedulian terhadap ASI kian terpinggirkan.
"Saya mencermati adanya beberapa wanita karir yang sudah mulai mengabaikan kewajibannya sebagai ibu yang harus menyusui. Kendati sudah sangat dipahami bahwa hal itu merupakan kewajiban seorang ibu," jelas Abdul Halim, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar.
Hal itu diamini kepala Dinas Kesehatan Sulbar, Achmad Aziz. Katanya, pemberian ASI di Sulbar selama ini memang belum menemukan titik sempurna alias belum berhasil. Sebab jika ditelisik dalam faktanya, persentase penduduk Sulbar yang bertubuh pendek sebanyak 39,4 persen. "Itu orang pendek. Sementara untuk gizi buruk, Sulbar mencapai 27,6 persen. Kalau ditanya kenapa demikian, ya tentu salah satunya karena faktor kurangnya ASI," beber Achmad Aziz pada pertemuan itu.
Untuk itu, sekretaris Komisi IV DPRD Sulbar, Sukri Umar meminta agar dalam penyusunan perda tersebut, memuat sejumlah point yang mampu menjawab keraguan kaum perempuan.
"Tugas kita semualah untuk mendorong agar perda ini nantinya dapat memberi keyakinan bagi perempuan khususnya, untuk tetap tampil fashionable. Karena terus terang gejala di masyarakat kita ini sudah mulai ada kecenderungan persepsi untuk tidak memberikan ASI. Dengan alasan akan menurunkan kualitas kecantikan," tegas Sukri.
Lalu bagaimana strategi agar harapan ini dapat terwujud? Salah satunya melalui penguatan kembali peran dan fungsi Posyandu di tiap-tiap wilayah.
"Sebab diyakini, peran posyandu itu sangat bagus. Utamanya dalam hal memberi pelayanan kepada masyarakat. Nah, kalau urgensi ASI ini dikuatkan dengan peran posyandu, saya kira akan dapat berjalan dengan baik serta berwujud nyata" jelas Itol S. Tonra, politisi PDIP yang juga mantan wakil Bupati Majene.
Kendati demikian, di samping upaya memberi dukungan dalam bentuk perda, juga dibutuhkan pelibatan tokoh-tokoh agama. Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim menegaskan, dalam tinjauan agama Islam, ASI merupakan salah objek perintah teologis yang tak boleh dinafikan.
"Jadi perda ini sekalipun penting, tapi sesungguhnya ASI ini punya latar belakang teologis yang cukup kuat. Artinya, sangat naif jika ada seorang ibu yang karena alasan karir lalu mengabaikan kewajibannya untuk menyusui. Ini perintah agama, lho. Dan ingat, di balik perintah Allah itu pasti ada keajaiban di dalamnya. Itu yang harus digugah kesadaran masyarakat kita. Sembari melibatkan tokoh-tokoh agama untuk tidak lelah menyuarakan pesan ini," harap Rahim.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Rachmat Latif mengingatkan agar agenda "membumikan" ASI ini tak berjalan satu arah saja. Sebab disadari, di balik pengabaian tugas dan tanggung jawab seorang Ibu untuk menyusui, juga terdapat oknum yang memanfaatkan keadaan ini. "Jadi bukan karena faktor minimnya kesadaran masyarakat saja. Tapi juga karena ada oknum yang mencoba bermain-main. Akibatnya, makin larislah pembelian susu formula," jelasnya. (*)
Komentar